Kebijakan Keselamatan Ketenagalistrikan PLTGU SENIPAH 117 MW KALTIM

PLTGU Senipah 117 MW Kaltim berkomitmen untuk memperhatikan secara utuh, konsisten dan berkelanjutan terhadap keselamatan ketenagalistrikan yang meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan perusahaan dalam memenuhi standar pelayanan publik yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Manajemen menetapkan kebijakan untuk di implementasikan sebagai berikut:

  • Menjamin dan memastikan pelaksanaan proses dan hasil kegiatan memenuhi peraturan perundang undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku serta perencanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen.
  • Mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan dalam setiap tahapan proses bisnisnya dan menyiapkan tempat kerja yang aman dan sehat
  • Memberikan pembinaan, pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan kepada semua karyawan sesuai kompetensi bidang yang diperlukan.
  • Memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada individu di perusahaan untuk menghentikan kegiatan yang dinilai tidak aman dalam upaya pencegahan kecelakaan serta melindungi setiap individu yang melaporkan kepada manajemen adanya kegiatan di dalam perusahaan yang mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Mendorong dan memastikan keselamatan ketenagalistrikan menjadi budaya dalam perusahaan.
  • Mewajibkan setiap mitra kerja/vendor yang melakukan kegiatan di area PLTGU Senipah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Mengkomunikasikan perihal keselamatan ketenagalistrikan kepada manajemen dan karyawan di setiap kegiatan.
  • Menerapkan manajemen resiko untuk mengendalikan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan, pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan dan keamanan akibat kegiatan proses bisnis.
  • Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
    Demikian kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

-->